PADANG – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang mengamankan enam perempuan pemandu lagu pada Minggu (17/7/2022) dini hari di kawasan Pondok.
Mereka diangkut tim Penegak Perda, karena masih berada atau beraktivitas di lokasi tempat karaoke hingga dini hari.
Sesuai Perda, aktivitas kafe dan tempat hiburan karaoke di Kota Padang hanya diperbolehkan hingga pukul 02.00 WIB. Namun, dalam pengawasan yang dilakukan Satpol PP Padang pada Minggu (17/7/2022) dini hari, sejumlah tempat karaoke masih terus beraktivitas.
“Enam orang perempuan tidak memiliki tanda pengenal, selain itu mereka berada di kafe yang melewati jam operasional, ” ungkap Kepala Satpol PP Kota Padang, Mursalim.
Menurut Mursalim, mereka yang terjaring akan diproses sesuai aturan dan ketentuan yang ada. Si pemilik tempat usaha juga diberikan surat peringatan dan dipanggil oleh petugas.
Kafe atau tempat karaoke yang pemiliknya dapat surat peringatan dan dipanggil Satpol PP adalah Kafe Damarus, Kafe Denai dan Queen night Karaoke.
Baca juga:
PKL Jembatan Siti Nurbaya Padang Ditertibkan
|
Lebih lanjut, Mursalim menyebutkan, Satpol PP akan terus melakukan pengawasan terkait jam operasional tempat hiburan, sehingga upaya menjaga ketertiban di tengah-tengah masyarakat dapat terjaga.
“Pengawasan ketertiban perlu dilakukan sehingga ketenteraman masyarakat dapat tercipta, ” ujar Mursalim. (**)