Kembali Langgar Prokes, Satpol PP Padang Bubarkan Pengunjung Kafe di Diponegoro

    Kembali Langgar Prokes, Satpol PP Padang Bubarkan Pengunjung Kafe di Diponegoro

    PADANG – Kafe Mungkin Esok kembali berulah. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Padang kembali menemukan adanya kerumunan di kafe tersebut, setelah sebelumnya sempat ditutup karena melanggar protokol kesehatan (Prokes), Sabtu (15/1) malam.

    ‎Selain membubarkan pengunjung yang berkerumun di kafe di Jalan Diponegoro No 17, pasukan penegak perda memberikan peringatan keras kepada pengelola dan pemilik.

    “Pemilik kafe Mungkin Esok ini kita panggil lagi‎ karena masih berulah dan tidak patuh pada aturan yang berlaku. Kita akan tutup secara permanen, kalau Kafe Mungkin Esok masih membandel, ” kata Kasat Pol PP Padang, Mursalim.

    Mursalim mengatakan, pihaknya akan terus melakukan pengawasan di seluruh tempat tongkrongan anak muda, mulai dari kafe hingga kofee Shop yang menimbulkan kerumunan.

    “Khusus Kafe Mungkin Esok ini bisa berujung penutupan untuk selamanya. Senin (17/1) kita panggil dan kita serahkan pemiliknya ke petugas Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), ” ujar Mursalim.

    Dikatakan, pihaknya sangat mendukung usaha dan kegiatan masyarakat, namun pihaknya berharap kegiatan tersebut tidak bertentangan dengan aturan yang ada. Jika ditemukan pelanggaran Perda Nomor 1 Tahun 2021, Satpol PP akan ambil langkah tegas sesuai aturan tersebut.

    “Silakan berusaha, namun kegiatan selama pandemi Covid-19 telah diatur oleh Perda Nomor 1 Tahun 2021 dan sanksinya sudah jelas, ” katanya.

    Selain mengawasi Kafe Mungkin Esok, Satpol PP Padang ‎ juga mengawasi kafe Flambo yang juga melanggar prokes sebelumnya. Kedua kafe ini sempat viral di media sosial karena melanggar prokes dan menimbulkan kerumunan.

    “Selain memberikan peringatan keras kepada kafe yang berulah, kita juga memberikan peringatan kepada kafe yang lain secara persuasif, ” ujarnya.

    Terakhir Mursalim mengatakan, pengawasan seluruh tempat tongkrongan anak muda, kafe dan tempat hiburan malam, akan terus dilakukan. Sebab Kota Padang masih melakukan penerapan PPKM Level II.

    “Kita intens melakukan pengawasan di tempat usaha yang berpotensi mendatangkan orang banyak, begitu juga dengan coffe Shop yang lagi trend di Kota Padang. Kepada seluruh pemilik, pengelola tempat usaha, diharapkan agar patuh pada aturan, begitu juga dengan pengunjung, agar disiplin menerapkan prokes, seperti 5M. Sebab, pandemi masih belum berakhir, ”‎ tutupnya. (**) 

    Afrizal

    Afrizal

    Artikel Sebelumnya

    Penyelenggaraan Muktamar XVII Perti 2022,...

    Artikel Berikutnya

    Razia Hotel Melati; 6 Pasang Muda-mudi Diamankan

    Berita terkait